Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar Pelaksanaan Kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Asahan, Kamis (20/2025).
Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang dibahas meliputi lima poin penting:
- Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber;
- Kerja Sama pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Mata;
- Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Mata;
- Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Remunirasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Mata;
- Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Mata.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Asahan mencakup dua rancangan peraturan penting, yaitu tentang Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan tentang Tata Cara Penggabungan Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Rapat yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Sumut ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah.
"Kami berharap media dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai peraturan-peraturan penting ini kepada masyarakat," ujar Ignatius.
Rapat Harmonisasi ini merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah. Diharapkan, peraturan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Asahan.
(humas/sowat)