
Medan – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ibu Kortini JM Sihotang, menerima Laporan Kinerja Bulan Januari 2026 dari Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan, Bapak Syafriafi Lubis, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Selasa (10/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Kortini JM Sihotang menegaskan bahwa laporan kinerja menjadi sarana penting untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. Evaluasi ini sekaligus dimanfaatkan untuk memastikan arah kebijakan dan pelayanan hukum berjalan sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung penguatan sinergi antarinstansi.
Kepala BHP Medan memaparkan sejumlah capaian kinerja dan hasil identifikasi permasalahan yang dihadapi selama Bulan Januari 2026. Sebagai langkah penyelesaian, BHP Medan melakukan penataan kembali pelaksanaan layanan melalui pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas kepada masing-masing Kepala Seksi serta Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan.
Penataan tersebut dilakukan guna memastikan adanya penanggung jawab yang jelas terhadap setiap pelaksanaan layanan, capaian kinerja, serta pengelolaan arsip. Dengan struktur kerja yang lebih terarah, diharapkan kualitas layanan BHP Medan kepada masyarakat dapat terus meningkat secara berkelanjutan.
Selain itu, BHP Medan juga melaporkan pelaksanaan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, di antaranya Pengadilan Negeri Kota Medan dan Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Kota Medan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Koordinasi ini mendapat respons positif dan direncanakan akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan kerja sama untuk memperkuat peran BHP Medan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan hukum.
Menutup kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum memberikan arahan agar BHP Medan terus memperkuat koordinasi lintas instansi, memastikan pembagian tugas dan tanggung jawab dilaksanakan secara konsisten, serta fokus pada peningkatan kualitas layanan. Ia juga meminta agar perkembangan kinerja Bulan Februari 2026 dilaporkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel.


