
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama Balai Harta Peninggalan Medan mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas yang dilaksanakan pada hari ini sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi dan kualitas pengelolaan arsip kedinasan. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pegawai yang memiliki peran strategis dalam penyusunan, pengelolaan, dan pengendalian naskah dinas di lingkungan kerja masing-masing.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Devi Simamora selaku Arsiparis Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara sebagai narasumber. Dalam paparannya, Devi menyampaikan bahwa Tata Naskah Dinas merupakan bagian penting dari sistem manajemen kearsipan yang berfungsi menjamin kejelasan, ketepatan, serta keabsahan komunikasi kedinasan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Tata Naskah Dinas bukan sekadar bentuk surat-menyurat, tetapi menjadi dasar tertib administrasi dan pengelolaan arsip yang akuntabel. Dengan penyusunan naskah dinas yang tepat, kita dapat memastikan kejelasan informasi, kewenangan penandatanganan, serta keamanan dokumen kedinasan,” ujar Devi Simamora.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tata Naskah Dinas mengatur jenis dan format naskah, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan, hingga pengamanan naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas. Naskah dinas dipahami sebagai informasi tertulis resmi yang dibuat oleh pejabat berwenang dan digunakan sebagai alat komunikasi kedinasan, baik internal maupun eksternal.
Devi juga memaparkan bahwa naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum terbagi ke dalam naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, dan naskah dinas khusus. Setiap jenis naskah memiliki karakteristik, fungsi, serta tata cara penomoran dan penandatanganan yang harus dipedomani secara konsisten guna menghindari kesalahan administrasi maupun implikasi hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dan Balai Harta Peninggalan Medan semakin meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap Tata Naskah Dinas, sehingga tercipta tata kelola administrasi pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta mendukung pelayanan publik yang efektif dan berorientasi pada kepastian hukum.
