
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sumatera Utara bersama jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Kamis (26/02/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dalam memastikan produk hukum daerah tersusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut. Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah agar kebijakan yang dihasilkan memiliki kualitas dan kepastian hukum yang baik serta berdampak langsung bagi masyarakat. “Kegiatan harmonisasi ini bukan sekadar proses administratif pembentukan regulasi, tetapi merupakan upaya memastikan setiap kebijakan daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui penyelarasan norma, kepastian hukum dapat terwujud sehingga pelaksanaan program pemerintah daerah dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, di antaranya Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah terkait, bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut. Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan dan berharap Ranpergub yang dibahas dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah dan masyarakat.
Dalam pembahasan, Tim Perancang memberikan berbagai masukan terhadap aspek judul, sistematika, teknik penyusunan, hingga perumusan norma sesuai ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Keenam Ranpergub yang dibahas meliputi perubahan kebijakan hibah dan bantuan sosial, pemberian beasiswa, pengelolaan sumber daya manusia dan remunerasi BLUD, pengadaan barang/jasa BLUD, tata cara kerja sama BLUD, serta pola tata kelola, rencana strategis, dan standar pelayanan minimal BLUD laboratorium kesehatan.
Dari sisi dampak kepada masyarakat, harmonisasi regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara langsung. Kebijakan hibah dan bantuan sosial yang lebih tepat sasaran akan mendukung kelompok masyarakat yang membutuhkan, sementara pengaturan beasiswa diharapkan dapat memperluas akses pendidikan bagi generasi muda berprestasi maupun kurang mampu. Di sektor kesehatan dan lingkungan, penguatan tata kelola BLUD laboratorium akan meningkatkan mutu layanan pemeriksaan kesehatan dan lingkungan hidup, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat, akurat, dan terjangkau.
Seluruh hasil pembahasan diterima sebagai bahan penyempurnaan Ranpergub oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai bentuk kesepakatan hasil pembahasan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah semakin kuat dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

