
Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas pembentukan produk hukum. Kali ini, Kanwil Kemenkum Sumut melaksanakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar bertempat di ruang rapat lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kamis 26 Februari 2026.
Adapun rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar yang dibahas dalam Rapat Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar yaitu tentang:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; dan
3. Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut yang diwakilkan oleh Perancang Undang - Undang Ahli Madya pada Kanwil Kemenkum Sumut, Yuli Rosdiana Sitorus. Dalam sambutannya menyampaikan Peraturan Daerah maupun peraturan wali kota tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
“Maka perlu adanya pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum’, ucap Yuli.
“Kegiatan pengharmonisasian ini juga merupakan wujud sinergisitas dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sumut sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum RI, dengan Pemerintahan Daerah. Tentunya sinergisitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat mewujudkan keselarasan produk hukum daerah dengan seluruh elemen sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia dan terkhusus kegiatan pengharmonisasian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pencapaian pembangunan di daerah”, tutup Yuli.
Berdasarkan hasil telaah para Perancang Peraturan Perudang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sumut, tim harmonisasi merekomendasikan beberapa penyempurnaan substansi, sistematika dan teknik penulisan, yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar sebelum regulasi ditetapkan secara resmi.
Hasil harmonisasi disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah.
Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pematangsiantar, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar dan tim dan Para Perancang Peraturan Perudang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.









