
Medan — Dalam rangka meningkatkan kualitas dan keselarasan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memfasilitasi konsultasi bersama Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Nias Utara terkait Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kabupaten Nias Utara(25/02/26).
Kegiatan konsultasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dan dihadiri oleh perwakilan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD, anggota DPRD, Badan Keahlian DPRD Kabupaten Nias Utara, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa peran Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah dalam pembentukan produk hukum daerah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang hukum. Upaya tersebut bertujuan mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis, aspiratif, dan berkualitas, sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Disampaikan pula bahwa peraturan daerah dan peraturan kepala daerah memiliki peran strategis sebagai dasar yuridis kebijakan pembangunan daerah dan merupakan bagian dari sistem pembangunan hukum nasional, yang pada akhirnya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Nias Utara menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sumut dalam proses konsultasi penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD.
Dalam pembahasan, teridentifikasi bahwa Peraturan DPRD Kabupaten Nias Utara tentang Tata Tertib DPRD telah ditetapkan, namun masih memerlukan penyesuaian agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui konsultasi ini, diharapkan rumusan ketentuan yang dihasilkan mampu menjawab dinamika pelaksanaan fungsi DPRD di daerah dengan tetap menjunjung prinsip hak asasi manusia.



(Humas/arran)
