Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengadakan diskusi terkait strategi kebijakan mengangkat Tema Analisis Kebijakan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan melalui Mediasi, live streaming yang bertempat di aula Kanwil, Selasa 26 Agustus 2025.
Acara ini diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kakanwil Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi yang dalam laporannnya menyampaikan Permenkumham No. 2 Tahun 2019 dapat dipandang sebagai terobosan hukum, jalan tengah, atau sikap responsif untuk mengatasi persoalan yang terjadi, khususnya jika terjadi konflik antarnorma peraturan perundang-undangan. Forum mediasi ini, kata dia, dapat memberikan solusi atau menjembatani kepentingan pihak yang dirugikan.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan Mekanisme penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan ini dilatarbelakangi obesitas regulasi di Indonesia. Misalnya mengungkapkan sepanjang periode 2014 hingga November 2019 tercatat tidak kurang dari 42.996 jenis regulasi. Terbanyak, 15.965, berjenis peraturan daerah (Perda).
Diskusi tersebut kemudian di buka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady menyampaikan kegiatan ini merupakan sebuah kegiatan yang rutin dan juga diangkat dari hasil analisis implementasi kebijakan yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah.
Lebih lanjut ia mengharapkan kedepannya bisa menghasilkan kebijakan yang lebih berkualitas, kebijakan yang lebih berbasis evidence base dan juga tentunya kebijakan yang berdampak dari masyarakat.
Sejumlah narasumber kompeten turut mengisi diskusi ini, antara lain Plt. Direktur Litigasi dan Non Litigasi Peraturan Perundang-Undangan, Kanti Mulyani, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Eka N.A.M Sihombing, Akademisi FH Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Cynthia Hadita dan dipandu oleh Anindya Hashifah dari Peneliti Sentra Perlindungan Hak Asasi dan Sanjay Saputra sebagai Juru Bahasa Isyarat
(Humas/MBD)