
Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bergerak cepat mendukung percepatan pembangunan di daerah melalui penguatan regulasi. Pada Kamis, 30 Oktober 2025, Kanwil Kemenkum Sumut sukses menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pertemuan penting ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang akan ditetapkan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya, sekaligus mencegah timbulnya produk hukum daerah yang disharmoni, (Kamis, 30 Oktober 2025).
Acara yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini dihadiri langsung oleh perwakilan kunci dari Pemerintah Kabupaten Asahan, termasuk Sekretaris Bapeda, Kepala Bagian Hukum, dan jajaran dari Badan Pendapatan Daerah serta Badan Keuangan. Selain Ranperda tentang pajak dan retribusi, rapat harmonisasi ini juga membahas tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) lainnya, yaitu terkait Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Perjalanan Dinas, dan Tata Cara Penyewaan Barang Milik Daerah. Keempat rancangan ini sangat vital dan akan segera disahkan untuk menjadi acuan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, Bapak Agus Pranoto, S.H., menyampaikan bahwa regulasi ini sangat mendesak dan diperlukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang pada akhirnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Asahan. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sumut, yang dipimpin oleh Perancang Ahli Madya, Fauzi Iswahyudi, kemudian memaparkan hasil harmonisasi yang telah disesuaikan secara cermat, berpedoman pada Permenkumham dan Kepmenkumham yang berlaku.
Proses harmonisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan semua peraturan di Asahan memiliki landasan hukum yang kuat, teknis penyusunan yang benar, dan mendukung program-program pembangunan daerah tanpa kendala hukum di masa depan. Kegiatan Rapat Harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara, menandai rampungnya proses verifikasi dan penyelarasan peraturan daerah yang krusial ini. Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.



(Humas/MBD)

