Medan – Kanwil Kementerian Hukum Sumut secara bersama-sama dengan Kanwil Kementerian HAM Sumut dalam Penguatan HAM bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dilaksananakan secara serentak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan dan Rumah Tahanan Kelas I Medan, Selasa (26 Agustus 2025).
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan unsur masyarakat yang berhak untuk mendapatkan informasi terkait hak dan kewajibannya sebagai WBP. Dalam paparannya, Yuli Rosdiana selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya menyampaikan bahwa sebagai makhluk ciptaan Tuhan setiap manusia memiliki hak dasar yang sama dimana hak ini harus dihormati, dihargai dan dilindungi oleh negara.
Ditempat yang berbeda, Desniar Damanik selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda menyampaikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap WBP memiliki hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, hak spiritual dan sosial, serta hak khusus bagi kelompok rentan. Setiap hak WBP ini dijamin dalam bentuk program pembinaan pada masing-masing Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yakni pembinaan mandiri dan kepribadian.
Selain itu Marzuki selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya menyampaikan bahwa hak akses terhadap keadilan bagi tahanan di Rutan Klas I Medan juga diberikan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Bantuan Hukum bahwa setiap warga binaan pemasyarakatan yang masih dalam proses menjalani masa tahanan dan proses hukum dalam Rutan dengan diberikan pendampingan bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum.
Kegiatan penguatan HAM yang diberikan kepada WBP menjadi bentuk bahwa pemerintah menjamin setiap hak setiap warganya dari berbagai unsur masyarakat sehingga terwujud Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia khususnya bagi masyarakat Sumatera Utara.