Langkat – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengadakan kegiatan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Hak Cipta, di Kampung Batik Brandan, Kabupaten Langkat. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, (13/03/2025)
Kegiatan yang digelar di Kel. Pelawi Utara Kec. Babalan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Desy Anggerainy, dan JFU Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir, menyampaikan tujuan kedatangan tim untuk menginventarisasi potensi Kekayaan Intelektual, khususnya karya cipta. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rencana pencanangan Kawasan Karya Cipta (KKC) yang diharapkan dapat mendukung pengembangan karya cipta.
"Kami melihat potensi besar di Kampung Batik Brandan untuk menjadi Kawasan Karya Cipta. Perlindungan Kekayaan Intelektual sangat penting agar produk lokal memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi," ujar Desy, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sumut juga memberikan edukasi tentang pentingnya Kekayaan Intelektual, pendampingan dalam pengaduan pelanggaran KI, serta perlindungan motif batik sebagai Hak Cipta.
"Kami sangat antusias dengan kunjungan ini. Dengan adanya perlindungan Kekayaan Intelektual, kami berharap Kampung Batik Brandan semakin dikenal luas," kata Ibu Noni, salah satu pengrajin batik.
Hasil koordinasi menunjukkan bahwa Kampung Batik Brandan layak diajukan sebagai Kawasan Karya Cipta dengan catatan beberapa motif batik perlu didaftarkan dalam perlindungan Hak Cipta.
Dengan langkah strategis ini, Kanwil Kemenkum Sumut berharap Kampung Batik Brandan tidak hanya menjadi ikon budaya lokal, tetapi juga pusat inovasi dan perlindungan Kekayaan Intelektual yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.