
Jakarta - Dalam upaya mempercepat perlindungan hukum bagi produk desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melakukan koordinasi langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Kamis (12/2). Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan Laporan Daftar Inventaris Masalah (DIM) serta strategi percepatan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Sumatera Utara.
Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa. Pertemuan dilakukan bersama Tim Kerja Promosi dan Pengembangan Hak Cipta, Desain Industri, dan KI Komunal DJKI sebagai langkah sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam mendukung target kinerja bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan sejumlah kendala teknis dan substantif yang dihadapi dalam percepatan pendaftaran Merek Kolektif, sekaligus memaparkan program dan strategi yang telah disiapkan untuk mendorong capaian target kinerja tahun 2026. Selain itu, diperkenalkan pula sejumlah produk unggulan Sumatera Utara yang telah berhasil memperoleh perlindungan merek sebagai contoh praktik baik yang dapat direplikasi.
Ketua Tim Kerja Promosi dan Pengembangan Hak Cipta, Desain Industri, dan KI Komunal DJKI, Dr. Idris Yushardy, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas laporan yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dalam merumuskan langkah percepatan dan penyelesaian permasalahan di wilayah Sumatera Utara.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi koperasi dan pelaku UMKM desa dalam memperoleh perlindungan hukum atas merek kolektif, sehingga produk lokal memiliki kepastian hukum, daya saing, dan nilai tambah di pasar yang lebih luas.





(Humas/arran)
