
MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai pembina hukum di daerah. Bertempat di kantor wilayah, jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat fasilitasi harmonisasi atas Rancangan Peraturan Bupati (RPerBup) Kabupaten Karo mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2026, Kamis (12/02/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum guna memastikan bahwa aturan yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Karo tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses harmonisasi ini sangat penting bagi masyarakat, karena RKPD merupakan dasar pembangunan daerah selama satu tahun ke depan. Dengan aturan yang selaras dan tepat sasaran, program-program pembangunan di Kabupaten Karo diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga.
Dalam rapat tersebut, tim perancang peraturan perundang-undangan memberikan masukan teknis terkait sistematika penulisan dan pengelompokan pasal-pasal agar sesuai dengan standar pembentukan peraturan yang berlaku. Kemenkum Sumut menekankan bahwa setiap regulasi daerah harus mencerminkan keadilan, tidak diskriminatif, serta tetap memperhatikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Penutupan kegiatan ditandai dengan kesepakatan penyempurnaan draf sesuai hasil rapat koordinasi. Langkah sinergi antara Kemenkum Sumut dan Pemkab Karo ini merupakan wujud komitmen instansi dalam menciptakan tatanan hukum daerah yang berkualitas. Melalui fasilitasi ini, diharapkan rencana kerja Kabupaten Karo untuk tahun 2026 dapat segera disahkan dan menjadi motor penggerak pembangunan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan rakyat.















(Humas/MBD)
