
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar pertemuan strategis dalam rangka penguatan pengawasan dan integritas notaris di Kota Medan bertempat di Aula Soepomo Lantai V Kanwil Kemenkum Sumut. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, Jumat (24/04/2026).
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Medan, jajaran Pengurus Wilayah INI Sumatera Utara, Ketua dan anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Medan, serta notaris se-Kota Medan. Kehadiran seluruh unsur ini mencerminkan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kualitas dan integritas profesi notaris.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Majelis Pengawas dan organisasi profesi menjadi kunci dalam memastikan setiap akta yang diterbitkan memiliki kepastian hukum serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Selain itu, Kakanwil mengingatkan kembali tugas dan fungsi notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta autentik. Oleh karena itu, setiap notaris dituntut untuk bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta memastikan seluruh proses pembuatan akta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aspek administrasi, perhatian juga diberikan pada pembenahan pengelolaan dokumen dan akta yang telah diterbitkan. Para notaris diharapkan konsisten dalam memenuhi kewajiban pelaporan, termasuk penyampaian laporan bulanan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Medan sebagai bagian dari sistem pengawasan yang berkelanjutan.
Kakanwil turut mengingatkan agar seluruh notaris tidak terlibat dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum, khususnya dalam penerbitan akta yang dapat mendukung tindak pidana korupsi. Integritas profesi menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kenotariatan.
“Seluruh notaris harus menjauhi segala bentuk praktik yang berpotensi melanggar hukum, khususnya dalam penerbitan akta yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung tindak pidana seperti korupsi. Setiap proses pembuatan akta harus dilakukan secara jujur, cermat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena satu penyimpangan saja dapat merusak integritas profesi dan kepercayaan masyarakat.” Ujar Ignatius.
Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun komunikasi yang lebih kuat antara Kanwil Kemenkum Sumut, MPD, dan organisasi profesi, sehingga pengawasan dapat berjalan optimal serta kualitas layanan hukum kepada masyarakat semakin meningkat, transparan, dan akuntabel.






(Humas/arran)
