
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Apostille dan Legalisasi Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Soepomo pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap layanan Administrasi Hukum Umum, khususnya terkait pengesahan dokumen untuk kebutuhan lintas negara.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia Pelaksana yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai layanan Apostille, sekaligus memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah dengan instansi terkait. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu menjaring aspirasi dari para peserta guna meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kortini J M Sihotang, dalam laporannya menegaskan bahwa layanan Apostille dan legalisasi merupakan bagian penting dari transformasi layanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum. Ia menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan harus diiringi dengan pemahaman yang merata di seluruh pemangku kepentingan, sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dalam sambutannya menegaskan bahwa layanan Apostille merupakan solusi nyata dalam menyederhanakan proses legalisasi dokumen yang selama ini dinilai berbelit. Ia menyampaikan bahwa dengan adanya Apostille, proses pengesahan dokumen dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan transparan.
Lebih lanjut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi juga mengajak seluruh peserta yang hadir untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi terkait layanan ini kepada masyarakat luas. Menurutnya, peran serta para pemangku kepentingan sangat penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang tepat dan akurat terkait layanan hukum yang tersedia.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Sumatera Utara, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, camat se-Kota Medan, serta para notaris. Kehadiran para peserta mencerminkan tingginya antusiasme dan kebutuhan akan pemahaman terkait layanan Apostille dan legalisasi dokumen.
Dalam sesi pemaparan materi, para narasumber menyampaikan tiga substansi utama, yaitu pengenalan layanan Apostille sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi pengesahan dokumen lintas negara, mekanisme legalisasi dokumen kependudukan untuk menjamin kepastian hukum, serta regulasi terkait batas kewenangan instansi dalam melegalisir dokumen pendidikan (ijazah) untuk keperluan di luar negeri. Sesi ini dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang membahas berbagai kendala teknis serta upaya sinkronisasi pelaksanaan layanan di lapangan.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan tertib. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran pimpinan, narasumber, dan seluruh peserta sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung optimalisasi layanan Apostille dan legalisasi dokumen di wilayah Sumatera Utara.
