
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum, khususnya Bidang Kekayaan Intelektual, mengikuti kegiatan audiensi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara daring. Kegiatan ini diikuti dari ruang kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lantai 3 pada pukul 09.30 WIB, Kamis (23/04/2026).
Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan rencana aksi Kantor Wilayah untuk mendorong peningkatan permohonan pendaftaran merek kolektif, khususnya yang berasal dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kegiatan tersebut juga menjadi forum koordinasi antara pusat dan wilayah dalam memperkuat strategi pengembangan kekayaan intelektual di daerah.
Dalam pelaksanaannya, audiensi difokuskan pada pemetaan potensi merek kolektif di masing-masing wilayah, identifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pendaftaran, serta perumusan langkah strategis guna meningkatkan daya saing produk berbasis komunitas secara global.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sumut melalui jajaran Bidang Kekayaan Intelektual menunjukkan komitmen dalam mendukung program nasional di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam mendorong legalitas dan perlindungan merek kolektif bagi koperasi desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kanwil Kemenkum Sumut dapat mengoptimalkan peran pendampingan dan fasilitasi kepada masyarakat, sehingga pendaftaran merek kolektif di wilayah Sumatera Utara dapat terus meningkat dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.





(Humas/arran)
