Dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, Kementerian Hukum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan sinergi dengan mengoptimalkan manajemen pengaduan masyarakat dan menerapkan strategi melawan jebakan pungli dan gratifikasi, Selasa (25/02).
Dalam pernyataannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkum, Baroto, menegaskan bahwa penyamaan persepsi antara Kemenkum dengan KPK harus dilakukan melalui budaya anti korupsi salah satunya dengan gerakan melawan korupsi melalui pengaduan.
Data menunjukkan, pada tahun 2023 saja telah tercatat sebanyak 4.387 pengaduan yang masuk melalui berbagai saluran, seperti email, demonstrasi/langsung, media sosial, surat, dan telepon. “Pengaduan inilah yang membuka ruang bagi kita untuk mendeteksi sejak dini praktik-praktik korupsi dan mencegah kerugian negara,” ujar Tim Satgas KPK.
Tim Satgas I PLPM KPK juga menambahkan bahwa sejak tahun 2021, KPK telah menjalin kerja sama yang solid dengan Kemenkum dalam upaya pemberantasan korupsi. Kerjasama ini tidak hanya difokuskan pada penindakan terhadap korupsi, tetapi juga pada upaya pencegahan dengan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan.
Pernyataan bersama kedua instansi tersebut menyoroti pentingnya penyamaan persepsi dalam membangun budaya anti korupsi. Hal ini mencakup peningkatan efisiensi penggunaan anggaran, optimalisasi kewenangan KPK dalam penyidikan dan penyelidikan, serta penegakan hukum yang adil terhadap berbagai jenis korupsi—mulai dari petty corruption, grand corruption, hingga political corruption atau state capture corruption. Korupsi sendiri dirumuskan dalam 30 jenis Tipikor yang dikelompokkan menjadi tujuh kategori besar, seperti kerugian negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap-menyuap, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Selain itu, perjanjian kerja sama antara Inspektorat Jenderal Kemenkum dan Kedeputian Bidang Informasi dan Data KPK semakin mengukuhkan komitmen kedua belah pihak dalam menangani pengaduan masyarakat sebagai bagian integral dari strategi pemberantasan tindak pidana korupsi. Kegiatan sosialisasi mengenai kewenangan KPK dalam menangani pengaduan masyarakat, pengendalian gratifikasi, dan pengaduan pungli menjadi agenda penting yang diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan.
Turut dihadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir, Kabag TU dan Umum, Syafriadi Lubis, Kepala Bidang Pelayanan KI, Berkat Elhan Harefa, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Surya Darma serta jajaran terkait lainnya.