Medan - Sebagai persiapan Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF), untuk mendukung Indonesia masuk dalam keanggotaan FATF dan untuk menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-1.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022
Salah satu Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia adalah tercapainya pelaksanaan pengawasan wilayah dan daerah terkait penerapan PMPJ oleh Notaris, untuk mencapai target kinerja tersebut maka seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris untuk dapat melakukan audit kepatuhan langsung (on-site) khususnya terhadap Notaris yang berisiko sangat tinggi dan atau tinggi berdasarkan hasil analisis risiko yang telah diterima.
Untuk kelancaran pelaksanaan audit tersebut, Kamis (12/5/2022), bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) sebagai pembina notaris di seluruh Wilayah Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ( Alex Cosmas Pinem) melaksanakan Rapat Persiapan dengan Ketua dan Sekretaris Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi Sumatera Utara guna membahas langkah-langkah terkait pengawasan kepatuhan terhadap Notaris dalam penerapan PMPJ agar terwujud keseragaman.
Alex Cosmas Pinem selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berharap agar panduan yang telah ada dapat dijadikan acuan/panduan mulai dari perencanaan hingga pelaporan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan tersebut merupakan Target kinerja Kantor Wilayah pada B04-B09 sehingga harus segera dilaksanakan sesuai dengan Pedoman dan Panduan Pelaksanaan Target Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Administarsi Hukum Umum di Wilayah Tahun 2022.