Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2025-2029

Cover_Ranperda_Karo.png

Medan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Karo tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah). Rapat ini berlangsung dengan lancar dan produktif, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan tim perancang peraturan perundang-undangan, Senin (28/07/2025).

Rapat dibuka oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Bapak Eka N.A.M. Sihombing, yang menekankan pentingnya keselarasan antara muatan Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa proses harmonisasi bertujuan untuk menjaga kesesuaian aspek legalitas dan sistematika peraturan daerah.

Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Karo, Bapak Hasyim Siregar, SSTP, M.Si., turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sumut. Ia menekankan pentingnya masukan dari tim perancang dalam menyempurnakan substansi rancangan, khususnya dalam mendukung arah pembangunan jangka menengah daerah yang berkelanjutan.

Dalam pembahasan, tim perancang memberikan sejumlah masukan teknis dan subtantif, antara lain menyarankan agar judul rancangan mencantumkan kata “Rancangan” serta menghilangkan penyebutan nama daerah demi kesesuaian dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bagian konsiderans “Menimbang” disarankan untuk disederhanakan, sedangkan bagian “Mengingat” dirampingkan sesuai ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Karo menyampaikan bahwa secara internal telah diberikan arahan untuk mencantumkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 sebagai dasar hukum Ranperda ini. Pemerintah juga menegaskan bahwa rujukan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah digunakan hingga UU Nomor 9 Tahun 2015, meskipun versi harmonisasi Kementerian Hukum telah merujuk hingga UU Nomor 6 Tahun 2023.

Rapat harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh para pihak yang hadir, dan hasil pembahasan secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Karo untuk ditindaklanjuti dalam penyempurnaan Ranperda sebelum diajukan ke DPRD.

WhatsApp_Image_2025-07-28_at_13.00.42_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-28_at_13.00.42_2.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-28_at_13.00.42.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-28_at_13.00.43_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-28_at_13.00.43.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-28_at_13.00.44_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-28_at_13.00.44.jpeg

(Humas/Ngga)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI