Medan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Karo tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah). Rapat ini berlangsung dengan lancar dan produktif, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan tim perancang peraturan perundang-undangan, Senin (28/07/2025).
Rapat dibuka oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Bapak Eka N.A.M. Sihombing, yang menekankan pentingnya keselarasan antara muatan Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa proses harmonisasi bertujuan untuk menjaga kesesuaian aspek legalitas dan sistematika peraturan daerah.
Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Karo, Bapak Hasyim Siregar, SSTP, M.Si., turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sumut. Ia menekankan pentingnya masukan dari tim perancang dalam menyempurnakan substansi rancangan, khususnya dalam mendukung arah pembangunan jangka menengah daerah yang berkelanjutan.
Dalam pembahasan, tim perancang memberikan sejumlah masukan teknis dan subtantif, antara lain menyarankan agar judul rancangan mencantumkan kata “Rancangan” serta menghilangkan penyebutan nama daerah demi kesesuaian dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bagian konsiderans “Menimbang” disarankan untuk disederhanakan, sedangkan bagian “Mengingat” dirampingkan sesuai ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karo menyampaikan bahwa secara internal telah diberikan arahan untuk mencantumkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 sebagai dasar hukum Ranperda ini. Pemerintah juga menegaskan bahwa rujukan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah digunakan hingga UU Nomor 9 Tahun 2015, meskipun versi harmonisasi Kementerian Hukum telah merujuk hingga UU Nomor 6 Tahun 2023.
Rapat harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh para pihak yang hadir, dan hasil pembahasan secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Karo untuk ditindaklanjuti dalam penyempurnaan Ranperda sebelum diajukan ke DPRD.
(Humas/Ngga)