
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti. Kegiatan ini berlangsung khidmat dengan dihadiri para saksi dari Divisi Pelayanan Hukum, rohaniawan, serta jajaran fungsional di bidang pelayanan AHU, Kamis (09/04/2026).
Dalam pelantikan tersebut, sebanyak tiga Notaris Pengganti resmi diambil sumpahnya, yakni Boy Andreas Damanik, SH untuk wilayah Kabupaten Deli Serdang, Mora Bumi Nasution, S.H., M.Kn untuk wilayah Kota Tebing Tinggi, serta Widia Kesuma Ningsih, SH untuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ketiganya menggantikan notaris yang sedang menjalani masa cuti.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sumatera Utara, Kortini JM Sihotang, dalam sambutannya menegaskan bahwa kedudukan dan fungsi Notaris Pengganti memiliki kesamaan dengan notaris pada umumnya. Oleh karena itu, setiap Notaris Pengganti dituntut untuk bekerja secara profesional, menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap akta yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum, sehingga memerlukan kecermatan dan tanggung jawab penuh. Selain sebagai amanah jabatan, peran ini juga diharapkan dapat menjadi pengalaman berharga bagi para Notaris Pengganti, khususnya bagi yang memiliki aspirasi untuk menjadi notaris definitif di masa mendatang.
Lebih lanjut, para Notaris Pengganti diharapkan segera melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya setelah dilantik. Pelantikan ini menjadi titik awal dalam menjalankan peran sebagai pejabat umum yang harus menjunjung tinggi integritas, kejujuran, serta bersikap netral dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui pelantikan ini, Kanwil Kemenkum Sumut kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan kualitas layanan hukum tetap berjalan optimal, termasuk melalui pengisian jabatan Notaris Pengganti secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.




(Humas/arran)
