Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Perkuat Kualitas Regulasi, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Samosir

56677dd9-ab8a-4307-a057-8ae35b68bacb.jpg
Medan - Dalam rangka memperkuat kualitas kebijakan hukum
yang berlaku serta relevan dengan kebutuhan pembangunan dan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Rapat Permohonan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang dipimpin oleh Eka N.A.M. Sihombing bertempat di ruang rapat 2 lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Kamis 9 April 2026.

Rapat diselenggarakan secara zoom meeting dan dibuka oleh Eka N.A.M. Sihombing selaku Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengharmonisasian ini sangat penting guna memastikan Raperbup memiliki kejelasan norma, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat menjadi pedoman yang efektif dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah.

Lebih lanjut, Eka menegaskan Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen untuk terus membina dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan.

“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas,” ucap Eka.

Adapun regulasi yang diharmonisasikan yaitu Rancangan Peraturan Bupati Samosir tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Samosir Tahun 2025-2050. Dalam rapat harmonisasi ini, tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut melakukan pembahasan awal terhadap Rancangan Peraturan Bupati Samosir agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perwakilan Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan harmonisasi dan menerima seluruh masukan yang diberikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat segera ditetapkan.

Dari hasil rapat harmonisasi disampaikan bahwa harmonisasi ini dilakukan secara substansi dan teknik penyusunan berdasarkan peraturan perundang-undangan berlandaskan hukum serta mendukung arah kebijakan hukum nasional.

Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Samosir, Kepala Bapperida Kabupaten Samosir, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Samosir dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir.

c55fad9d-6e33-4d2b-bbe4-685ff5b43cde.jpg

73d9f120-295b-4c8c-b718-9854670dae1d.jpg

e6d6578b-8aea-4449-8ec4-ae9c285c6019.jpg

5fe54bd8-5952-4414-9142-67c523e408d0.jpg

1b8c51e7-076b-4a70-8f00-1c8b77ecd3d6.jpg

5c8fb176-2017-4679-9ed8-0ce1df09a4e8.jpg

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   082176402225
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.sumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.sumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwil.sumut@kemenkum.go.id
  kanwil.sumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI