
Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan rapat pembahasan isu/permasalahan kebijakan dalam rangka Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) dan Analisis Kebijakan di bidang hukum sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Badan Strategi Kebijakan Hukum di lingkungan Kantor Wilayah, bertempat di Ruang Rapat 2 Kanwil Kemenkum Sumut. (10/03/26)
Membuka rapat secara resmi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, dalam arahannya menyampaikan pentingnya pembahasan terkait isu atau permasalahan kebijakan yang akan dijadikan sebagai objek kajian dalam pelaksanaan AIEK. Pemilihan isu terkait tidak hanya sekedar dibahas, tetapi juga di mitigasi atau di tindaklanjuti dengan hasil yaitu Tindak lanjut hasil analisis dan Rekomendasi berupa Policy Brief.
Sebelumnya rapat diawali dengan kata pengantar dari Bram Lumban Gaol selaku Koordinator Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Sumut. Dalam pengantarnya, Bram menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Badan Strategi Kebijakan Hukum yang dilaksanakan di lingkungan Kantor Wilayah. Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan materi terkait AIEK, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah atau Janji Setia Pewarganegaraan Republik Indonesia, serta pemaparan mengenai Surat Keputusan Tim Kerja pelaksanaan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK).
Berdasarkan hasil diskusi yang berlangsung, disepakati bahwa pendekatan kajian yang akan digunakan adalah evaluasi kebijakan. Pendekatan ini dipilih dengan mempertimbangkan bahwa kebijakan tersebut telah diimplementasikan, sehingga diperlukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaannya telah berjalan secara tepat guna dan tepat sasaran.
Kegiatan ini mengundang narasumber dari Dosen Fakultas Hukum UMSU, Dr. Andryan, S.H, M.H. selaku akademisi, turut hadir Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Eka N.A.M. Sihombing beserta TIM Kerja AIEK.




