
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) melalui pendampingan, permohonan, serta pencegahan pelanggaran KI yang dilaksanakan di Sapadia Hotel, Pematangsiantar. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya intelektual sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran royalti sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi para pencipta, Senin (09/03/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kekayaan intelektual saat ini memiliki nilai yang semakin tinggi dan berkembang menjadi aset ekonomi yang memiliki nilai komersial yang signifikan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap karya cipta perlu terus diperkuat agar para pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari karya yang dihasilkan.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti serta penghormatan terhadap hak cipta merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem pemanfaatan karya intelektual yang sehat dan berkeadilan. Dengan adanya kesadaran hukum yang baik, masyarakat diharapkan tidak hanya memanfaatkan karya, tetapi juga menghargai hak ekonomi para pencipta.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sumatera Utara Kortini J M Sihotang, dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pendampingan teknis terkait proses pengajuan permohonan KI serta edukasi mengenai hak dan kewajiban pemegang KI.
Para peserta kegiatan juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hak cipta serta kewajiban pembayaran royalti dalam pemanfaatan karya intelektual. Hal ini menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran KI sekaligus memastikan bahwa hak ekonomi para pencipta tetap terlindungi.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara berharap dapat membangun kesadaran bersama dalam menghormati dan melindungi karya intelektual. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pemanfaatan karya cipta yang tertib hukum, adil, serta memberikan manfaat bagi pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat luas.
