
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyelenggarakan penyuluhan hukum mengenai Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa dan Kelurahan se-Sumatera Utara. Bertempat di Aula Kantor Wilayah, kegiatan ini menjadi ajang koordinasi strategis yang melibatkan jajaran Pemerintah Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), hingga para Camat dan Lurah di seluruh wilayah Sumatera Utara, Senin (09/03/2026).
Kegiatan ini secara khusus membedah materi teknis operasionalisasi Posbankum untuk memastikan ribuan pos yang telah terbentuk secara administratif dapat berfungsi efektif di lapangan. Diskusi terfokus pada transformasi akses keadilan sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, sekaligus menjadi sarana evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas bantuan hukum di tingkat akar rumput.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menekankan bahwa kehadiran Posbankum merupakan wujud nyata dari Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada reformasi hukum. Beliau menjelaskan adanya pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif, di mana penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di meja hijau.
"Pemerintah menginginkan desa dan kelurahan menjadi garda terdepan dalam mediasi melalui Posbankum untuk menghidupkan kembali budaya hukum masyarakat kita," ujar Kakanwil.
Kakanwil juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif para Kepala Desa dan Lurah dalam melaporkan aktivitas layanan melalui sistem Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Beliau mengingatkan target nasional sebesar 80.000 laporan harus tercapai sebelum peresmian serentak oleh Presiden pada 8 April mendatang. Dukungan dari para Bupati dan Walikota dinilai sangat krusial agar target minimal 3.000 laporan dari Sumatera Utara dapat terpenuhi tepat waktu.
Selain kebijakan makro, penyuluhan ini memaparkan beragam layanan yang dapat diakses masyarakat di Posbankum, mulai dari konsultasi hukum, penyebaran informasi hukum, hingga layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual. Hal ini bertujuan agar masyarakat desa mendapatkan perlindungan hukum yang komprehensif tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.
Pada sesi teknis, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumut memberikan panduan cara pelaporan melalui sistem digital guna mengatasi kendala administratif perangkat desa. Asistensi langsung diberikan mengenai tata cara mengunggah dokumen dan data pengaduan masyarakat agar aktivitas Posbankum dapat terdata secara real-time di tingkat pusat.
Sebagai penutup, Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan melalui saluran komunikasi khusus bagi perangkat desa yang mengalami kendala hukum maupun administratif. Kolaborasi kuat antara Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah, dan perangkat desa diharapkan menjadikan Posbankum sebagai pilar utama terciptanya keadilan yang merata hingga ke pelosok Sumatera Utara.
(Humas/arran)
