Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Sumut Koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun Dorong Pendaftaran Merek Kolektif

 20260310_1048_Haqi_dari_COVER_FB_WEBSITE_X.png

Simalungun – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kortini JM Sihotang, bersama Tim Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun pada Selasa, 10 Maret 2026.
Kunjungan tersebut disambut dengan baik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun Benri Betfranke Sipayung, ST.,MT., didampingi Kepala Bidang Koperasi Ibu Juli Tambunan serta Kepala Bidang UKM ibu Seridana Saragih. Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi yang konstruktif terkait upaya penguatan perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di daerah, khususnya melalui peran koperasi desa.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sumatera Utara dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun dalam mendukung Program Strategis dan Prioritas Nasional Tahun 2025–2029 menuju Visi Indonesia Emas 2045, khususnya melalui program Pemberdayaan Ekonomi Desa Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ia menjelaskan bahwa koperasi desa/kelurahan Merah Putih diharapkan mampu dikembangkan pada berbagai sektor usaha dan industri produktif yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat serta membuka lapangan kerja. Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sumatera Utara mengajak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun untuk bersama-sama mendorong koperasi desa/kelurahan Merah Putih agar mendaftarkan merek atas berbagai produk unggulan daerah.

Adapun sejumlah produk yang menjadi ciri khas dan sumber mata pencaharian masyarakat Kabupaten Simalungun antara lain produksi kolang-kaling, gula aren, serta kerajinan anyaman bambu dan berbagai produk kerajinan lainnya. Produk-produk tersebut diharapkan dapat memiliki perlindungan hukum melalui pendaftaran merek secara resmi sehingga memiliki nilai tambah serta daya saing yang lebih kuat di pasar.
Lebih lanjut, Kortini JM Sihotang juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek akan lebih mudah dan terjangkau apabila didaftarkan dalam bentuk merek kolektif. Skema ini memungkinkan satu merek digunakan bersama oleh seluruh anggota koperasi atau kelompok pelaku usaha yang tergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga biaya pendaftaran menjadi lebih efisien dan manfaat perlindungan merek dapat dirasakan secara luas oleh para anggota.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun Benri Sipayung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Kanwil Kemenkum Sumatera Utara. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalin kolaborasi dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha yang tergabung dalam koperasi desa.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun berencana mengadakan rapat koordinasi secara daring melalui Zoom bersama seluruh pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Simalungun. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026, dengan menghadirkan perwakilan dari Kanwil Kemenkum Sumatera Utara sebagai narasumber utama untuk memberikan edukasi serta sosialisasi mengenai pendaftaran merek kolektif.

Langkah ini diharapkan menjadi awal kolaborasi strategis antara Kanwil Kemenkum Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam mendukung program nasional Pemberdayaan Ekonomi Desa melalui Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekaligus mendorong peningkatan perlindungan hukum atas produk-produk unggulan masyarakat daerah.

 

20260310_1044_WhatsApp_Image_2026-03-10_at_10.27.04_2.jpeg

20260310_1044_WhatsApp_Image_2026-03-10_at_10.27.04.jpeg

20260310_1044_WhatsApp_Image_2026-03-10_at_10.27.05_1.jpeg

20260310_1044_WhatsApp_Image_2026-03-10_at_10.27.05_2.jpeg

20260310_1044_WhatsApp_Image_2026-03-10_at_10.27.03_1.jpeg

20260310_1044_WhatsApp_Image_2026-03-10_at_10.27.03.jpeg

(Humas/MBD)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.sumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.sumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwil.sumut@kemenkum.go.id
  kanwil.sumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI