
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Karo dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah, Rabu (08/04/2026).
Rapat harmonisasi dimoderatori dan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumut, serta dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Litbang Kabupaten Karo, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karo beserta tim, serta para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumut.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Bappeda Litbang Kabupaten Karo menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sumut. Ia berharap pembahasan Rancangan Perda ini dapat menghasilkan rumusan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rancangan Peraturan Daerah ini disusun dengan tujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan melalui sistem yang terkoordinasi dan berkelanjutan.
Dalam pembahasan, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan sejumlah masukan teknis, di antaranya terkait perumusan dasar menimbang agar memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dasar hukum diminta untuk disesuaikan agar memuat kewenangan pembentukan serta peraturan yang menjadi dasar pembentukan regulasi tersebut.
Lebih lanjut, perbaikan juga diarahkan pada batang tubuh rancangan agar sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk penyempurnaan redaksional dan substansi agar lebih tegas dan mudah dipahami.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo dapat mendorong terwujudnya sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, serta berorientasi pada kesejahteraan bersama. Seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat akan menjadi bahan perbaikan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Karo sesuai ketentuan yang berlaku.





(Humas/arran)
