Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Harmonisasi Ranperda Karo oleh Kanwil Kemenkum Sumut: Perusahaan Wajib Peduli Sosial dan Lingkungan Masyarakat

 Garda_Ar_dari_COVER_FB_WEBSITE_Xhg9438yhffg8395hdhfgh5h5h5.png

Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Karo dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah, Rabu (08/04/2026).

Rapat harmonisasi dimoderatori dan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumut, serta dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Litbang Kabupaten Karo, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karo beserta tim, serta para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumut.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Bappeda Litbang Kabupaten Karo menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sumut. Ia berharap pembahasan Rancangan Perda ini dapat menghasilkan rumusan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rancangan Peraturan Daerah ini disusun dengan tujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan melalui sistem yang terkoordinasi dan berkelanjutan.

Dalam pembahasan, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan sejumlah masukan teknis, di antaranya terkait perumusan dasar menimbang agar memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dasar hukum diminta untuk disesuaikan agar memuat kewenangan pembentukan serta peraturan yang menjadi dasar pembentukan regulasi tersebut.

Lebih lanjut, perbaikan juga diarahkan pada batang tubuh rancangan agar sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk penyempurnaan redaksional dan substansi agar lebih tegas dan mudah dipahami.

Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo dapat mendorong terwujudnya sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, serta berorientasi pada kesejahteraan bersama. Seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat akan menjadi bahan perbaikan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Karo sesuai ketentuan yang berlaku.

WhatsApp_Image_2026-04-08_at_2.33.04_PM.jpeg
WhatsApp_Image_2026-04-08_at_2.33.05_PM.jpeg
WhatsApp_Image_2026-04-08_at_2.33.06_PM_1.jpeg
WhatsApp_Image_2026-04-08_at_2.33.06_PM_2.jpeg
WhatsApp_Image_2026-04-08_at_2.33.07_PM_2.jpeg
WhatsApp_Image_2026-04-08_at_2.33.07_PM.jpeg

(Humas/arran)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   082176402225
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.sumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.sumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwil.sumut@kemenkum.go.id
  kanwil.sumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI