Karo-Dalam upaya mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Karo. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku ekonomi kreatif dan instansi pemerintah daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumut, Sahata Marlen Situngkir, menegaskan bahwa kekayaan intelektual adalah aset berharga yang melekat pada karya manusia dan harus dilindungi oleh hukum. "Kami hadir di Kabupaten Karo karena Kemenkum ingin berbagi pengetahuan dan membangun kesadaran masyarakat agar karya mereka memiliki kekuatan hukum melalui pencatatan dan perlindungan KI," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa di negara-negara maju seperti Amerika, Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok, kemajuan ekonomi sangat dipengaruhi oleh produk-produk kreatif yang dilindungi secara hukum. Oleh karena itu, Indonesia juga perlu menumbuhkan budaya pencatatan dan perlindungan KI untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam membangun sistem perlindungan KI yang kuat di daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Ristanatalia Br Sinaga, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 22 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang telah berhasil diklaim dan akan diserahkan sertifikatnya dalam acara Pekan Kebudayaan Daerah yang digelar esok hari.
Ia mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha kreatif di Karo, untuk lebih aktif mendaftarkan merek, hak paten, dan KIK agar hasil karya mereka diakui secara legal dan dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Sebagai narasumber, Rizki Harit Maulana, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut menyampaikan bahwa pendaftaran ciptaan kini semakin mudah melalui platform e-hakcipta.dgip.go.id. Ia menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah meninggal dunia, dengan masa perlindungan berbeda untuk karya tertentu seperti seni terapan dan program komputer.
"Pemilik hak cipta juga dapat menyerahkan hak ekonomi atas ciptaannya kepada pihak lain, baik secara penuh maupun sebagian," tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual serta memperkuat ekonomi kreatif di Kabupaten Karo dan wilayah Sumatera Utara secara umum.