Karo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara terus menggaungkan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui program strategis “One Village One Brand” (OVOB) yang kini menyasar Kabupaten Karo. Program ini bertujuan mendorong pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, untuk mendaftarkan merek kolektif produk unggulan mereka, seperti makanan tradisional cimpa khas Karo, demi perlindungan hukum sekaligus nilai tambah ekonomi.
Dalam kegiatan koordinasi bersama Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UMK Kabupaten Karo pada Rabu (21/5), Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan bahwa OVOB merupakan langkah nyata dalam pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan branding produk daerah. “Dengan OVOB, setiap desa atau komunitas dapat memiliki merek kolektif yang tidak hanya melestarikan budaya, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas,” ujar Maria Novalita, perwakilan dari Kanwil Kemenkum Sumut.
Lebih lanjut, Hendri Bangun perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UMK Kab. Karo berharap sinergi ini tidak hanya berhenti pada koordinasi, melainkan berlanjut pada perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Karo dan Kanwil Kemenkum Sumut guna memperkuat perlindungan KI secara berkelanjutan.
Ia juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat Kabupaten Karo dalam mendaftarkan kekayaan intelektual. Menurutnya, pelestarian dan perlindungan hukum terhadap karya cipta, baik personal maupun komunal, akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Program OVOB ini menjadi harapan baru dalam mewujudkan UMKM yang berdaya saing tinggi dengan identitas yang kuat dan terlindungi secara hukum.